Showing posts with label Indonesia. Show all posts
Showing posts with label Indonesia. Show all posts

Thursday, September 8, 2016

WS. Rendra - Rokok dalam konteks Kebudayaan Indonesia

Semua yang kita lihat pasti akan tersimpan dalam memori dan suatu saat akan muncul kembali. Begitu pula iklan rokok. Pernyataan ini dituturkan Lisa Marie, praktisi dan psikolog yang menjadi Ahli Pemohon dalam sidang lanjutan uji UU Nomor 32/2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), Selasa (21/4), di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK).

WS. Rendra - Rokok dalam Konteks Kebudayaan Indonesia
WS Rendra saat memberikan kesaksian terkait pengujian Pasal 46 huruf c UU Penyiaran/Photo: Andhini SF/Humas MK
memeberikan ceramah Rokok dalam Konteks Kebudayaan Indonesia
Lisa mengatakan, iklan rokok bisa membekas dalam pikiran pemirsanya jika melibatkan unsur emosi dan irasional. Menurutnya, makin irasional iklan rokok, makin kuat pula diingat orang. Ia mencontohkan, iklan sebuah rokok di pantai, yang digambarkan bungkus rokoknya lebih besar dari orangnya, akan lebih diingat orang karena tingkat irasionalitas tersebut. Paparan Lisa juga menyebutkan bahwa sekitar 40 ribu anak-anak Amerika menonton iklan rokok. “Lalu, untuk usia 10-18 tahun, 3000 anak telah merokok setiap harinya,” papar Lisa dalam sidang perkara No. 6/PUU-VII/2009 ini.


Kesaksian Rendra : Rokok dalam Konteks Kebudayaan Indonesia

Menyambung keterangan Lisa, salah satu Ahli dari Pemohon, Elie Mutiawati, mengungkapkan bahwa iklan rokok memang dilarang menyampaikan informasi bahwa merokok bermanfaat bagi kesehatan. “Perlu upaya perlindungan kesehatan masyarakat terhadap bahaya iklan merokok”, tegasnya. Namun dia melihat sampai sekarang masih banyak iklan rokok yang melanggar aturan dengan tetap mencantumkan sebagian atau seluruh bungkus rokok bersangkutan.

Sementara itu, Mary Assunta, Ahli Pemohon dari South East Asia Tobacco Control Alliance, ikut menguatkan dengan menuturkan beberapa studi penting terkait iklan rokok. “Studi Alexander menunjukkan, remaja yang menyaksikan iklan promosi rokok tertentu dan bisa menyebutkan jenis iklan rokok tersebut, dua kali lipat berpotensi menjadi perokok,” tuturnya melalui penerjemah.

Mary mengungkapkan pula sebuah penelitian di Spanyol, bahwa anak usia 13-14 tahun yang bisa menyebutkan iklan rokok, bisa menjadi perokok mingguan. Karena itulah Mary ingin menegaskan bahwa tembakau tidaklah sama dengan produk lainnya. Ia sangat berharap iklan rokok dilarang untuk mengurangi risiko kematian agar remaja tidak terpengaruh iklan rokok dan regulasi iklan rokok bisa dilakukan.

Uji UU Penyiaran khususnya tentang iklan rokok ini dimohonkan oleh Tim Litigasi untuk Pelarangan Iklan, Promosi, dan Sponsorship Rokok sebagai kuasa hukum dan bertindak atas nama Komisi Perlindungan Anak, juga Lembaga Perlindungan Anak dan perorangan warga negara, yaitu Alfi Sekar Nadia dan Faza Ibnu Ubaydillah. Turut menambahkan, Ahli dari Pemohon, Peneliti Lembaga Demografi Indonesia, Abdillah Hasan, menyatakan dalam konsep ekonomi, ada yang namanya opportunity cost (biaya kesempatan).

“Itu terjadi pada rokok. Uang yang telah dibelanjakan untuk rokok, tidak bisa dialihkan untuk kebutuhan lain,” katanya. Selain itu, belanja rokok juga ikut meningkatkan biaya kesehatan karena rokok mengandung aneka penyakit sebagaimana temuan ribuan artikel ilmiah selama ini.

Segenap Pemohon meminta MK membatalkan keberlakuan Pasal 46 ayat (3) huruf c UU Penyiaran sepanjang frase “yang memperagakan wujud rokok,” karena dianggap bertentangan dengan Pasal 28B ayat (1), Pasal 28A, Pasal 28C ayat (1), dan Pasal 28F UUD 1945. Pasal a quo, menurut Pemohon, sebenarnya juga bertentangan dengan Pasal 46 ayat (3) huruf b UU Penyiaran itu sendiri yang menyatakan zat adiktif dan minuman keras tidak boleh diiklankan, sementara rokok termasuk zat adiktif. Oleh karenanya, Pemohon menganggap dua pasal tersebut inkonsisten. (Yazid)


Sumber: BMK april 2009


Tuesday, September 8, 2015

KESAKSIAN 70 TAHUN INDONESIA MERDEKA







sesampahan di kepala...monggo....




KESAKSIAN 70 TAHUN INDONESIA MERDEKA


1
Aku bersaksi,
tujuh puluh tahun sudah
negara Indonesia menjadi negara yang merdeka
tetapi rakyat Indonesia belum merdeka!

Aku bersaksi,
adalah kenyataan, bahwa rakyat Indonesia sejak zaman kolonial
rezim orla, rezim orba, dinasti reformasi, bahkan dinasti revolusi mental
rakyat Indonesia tidak pernah menjadi warga negara dengan hak yang penuh
berpartisipasi dalam urusan kemasyarakatan, urusan negara dan urusan pemerintah

2
Tengoklah kembali,
di zaman orla, rakyat hanya menjadi massa revolusi dan massa partai
sementara kelaparan dan kematian mengintai
di zaman orba, dinasti mataram berwajah baru
rakyat hanya menjadi massa pembangunan yang daya kreatifnya dibelenggu
penataran-penataran penyeragaman pikiran digalakan
dan kejahatan pemerintah oleh tentara diberikan dukungan
tentara melindungi kejahan pemerintah yang oleh rakyat tak bisa terbantahkan

Tengoklah kembali,
gerakan reformasi diadakan
rakyat dimanipulir membentuk barisan pemberontakan
seolah akan ada gerakan perubahan
kenyataanya,
reformasi hanya memberangus pemerintahan orba
rakyat tetap tidak merdeka
pemerintah hanya getol memperjuangkan posisi kedaulatan golongan mereka sendiri
bukan kedaulatan rakyat negri ini
mereka gede rasa
disangkanya suara mereka adalah suara rakyat
padahal hanya suara partai politik saja
mereka tak ubanya zaman mataram, kolonial, orla, dan orba
wajahnya saja yang baru
rakyat tetap tak merdeka dan terbelenggu

3
Kini,
reformasi berwajah revolusi
kemerdekaan tetap menjadi ilusi
rakyat tetap tanpa hak azasi
pemerinta hanya rajin mengumbar janji tanpa bukti
wajah-wajah baru yang arogan bermunculan
beradu kekuatan dan kecerdasan
sedang rakyat hanya menjadi bantalan dan sasaran

aku bersaksi,
Masih ada para pekerja yang tidak mendapatkan haknya sendiri
seperti sapi perah yang dilupakan majikannya sendiri
banyak orang yang menjadi gelandangan di negrinya sendiri
terlunta-lunta tanpa hak azasi
aparatur negara tidak membela rakyat
mereka tetap menjadi alat pemerintah untuk menindas rakyat
seperti di zaman kolonial, di zaman orla, di zaman orba,
di zaman reformasi, di zaman revolusi mental sama saja

Politikus asik memperkaya diri dan memperkuat kedudukan sendiri
Budayawan asik dengan proyek kebudayaan
sibuk memberi angka dan nilai pada perlombaan kebudayaan
Para penyair sibuk memperjual belikan metafora
berlomba dengan kata menuju langit tertinggi
sampai lupa menginjak bumi
Dan seniman, tetap menjadi buruh pusat kesenian sambil mabuk di emperan
Di sekolah para guru sibuk menata kurikulum dan memperjualbelikan buku pelajaran
Siswa dijelali hafalan dan menjadi terlunta tanpa keterampilan menyambut masa depan
Di rumah ibadah agawaman sibuk membela tuhan
Sambil membakar, membunuh dan menyiksa yang berbeda keyakinan

4
Aku bersaksi,
apalah artinya kemerdekaan tanpa kedaulatan
rakyat tanpa hak azasi dan pembinaan kesadaran
pemusatan kekuasaan pemerintah semakin berlebih-lebihan
sehingga daya hidup masyarakat terlumpuhkan

Rakyat yang tidak berdaya adalah rakyat yang kehilangan kemanusiaannya
kekuasaan pemerintah yang absolut menjadi berhala
mengobrak-abrik tatanan nilai moral dan peradaban
akhirnya terjadi proses erosi kemanusiaan
di dalam kehidupan berbangsa

5
Aku bersaksi,
dengan malu-malu dan ragu
sekelompok orang bertanya tentang nasionalisme dan rasa berbangsa
rasa berbangsa kita telah dirusak oleh cara bernegara yang salah
dan nasionalisme sudah lama menjadi sampah

bunga-bunga berguguran di pekarangan
mata nanar melihat kematian dan penindasan
pikiran dipenuhi jaring laba-laba kekuasaan

apalah artinya kekuasan
apalah artinya kekayaan
jika tak bisa menyelesaikan persoalan kemiskinan
dan hanya memperbanyak gelandangan dan pelacuran!!!
                                                                                              


(Lenteng Agung, Agustus 2015 )