Tuesday, May 24, 2016

KOPI PAGI DAN SAKIT GIGI



Kenapa manusia Indonesia, dunia pada umumnya, tanpa disadari diseret paksa namun halus untuk bisa berbahasa Inggris? Padahal, tentu saja, setiap manusia Indonesia bukan dan tidak semua keturunan Inggris atau Eropa atau Amerika. Tapi kenapa harus bisa berbahasa Inggris? Bukan bahasa India, atau Cheko, atau Findlandia, atau Arab misalnya? Apakah kesadaran manusia, saya atau anda sedang tinggi? Sehingga merasa perlu dan harus bisa berbahasa Inggris guna bisa bertukar pendapat dengan manusia di luar Indonesia? Ataukah memang kesadaran kita sudah rusak sehingga tanpa kita sadari bahwa yang kita anggap berkembang dan maju adalah salah satu bentuk kekalahan kebudayaan?

Secara tidak langsung, seluruh umat manusia di dunia ini, diseret untuk menggunakan bahasa Inggris dan mendorongnya menjadi bahasa persatuan dunia. Diketahui atau tidak, sudah ada beberapa negara yang menjadikan bahasa inggris sebagai bahasa nasional kedua di negaranya. Sebenarnya, untuk ukuran berkembang baik-baik saja. Sebab sesuatu yang berkembang harus mampu masuk dan menerima segala kondisi perubahan dan tuntutan zamannya masing-masing. Tapi sungguh disayangkan jika Bahasa Indonesia yang jelas-jelas bahasa nasional yang lentur dan mampu dengan cepat menyerap bahasa dari luar lema rumpun bahasa Nusantara, menjadi bahasa kelas dua di tanahnya sendiri.

Sebagai contoh, yang paling sederhana, di beberapa perusahaan atau lembaga nasional, atau lembaga pemerintah menyaratkan kepada pegawai dan calon pegawainya untuk bisa berbahasa Inggris, bahkan beberapa meminta bukti surat keterangan kemahiran berbahasa Inggris sebagai pengguna asing setara dengan penutur asli. Sementara untuk bahasa negara sendiri (Bahasa Nasional: Bahasa Indonesia) tidak diminta syarat apapun atau minimal ada permintaan nilai minimum bahasa Indonesia. Padahal tidak semua warga negara Indonesia dari Sabang sampai Merauke sudah berbahasa Indonesia dengan baik dan benar sesuai dengan dasaran atau acuan baku nasional. Di Jakarta misalnya, manusia Jakarta hampir sebagian besar merasa sudah berbahasa Indonesia, padahal tidak. Bahkan yang paling miris masih banyak warga negara Indonesia, wartawan, penulis, juga aparat pemerintah yang tidak bisa menggunakan kata bila dan jika dengan tepat. Ini sungguh disayangkan.

Saya pikir, anggapan negara terhadap warganya terlalu baik. Negara, khususnya lembaga bahasa memiliki anggapan bahwa manusia Indonesia sudah berbahasa Indonesia dengan benar. Seharusnya Negara, atau pemerintah, atau kementrian pendidikan, atau lembaga bahasa membuat kebijakan atau peraturan, bahwa setiap warga negara Indonesia harus sanggup dan bisa berbahasa Indonesia setara dengan nilai 8 dalam skala 10.

Memang, sudah ada usaha dari pemerintah, yakni menyelenggarakan Uji Kemahiran Bahasa Indonesia atau UKBI, namun usaha ini masih terbilang lemah. Selain pemberitahuan yang tidak merata, juga tidak ada perintah yang serentak. Seharusnya, negera memerintahkan, kepada setiap Instansi, lembaga atau perusahaan yang berada di Indonesia mewajibkan calon pegawainya memiliki surat keterangan kelayakan atau kemahiran berbahasa Indonesia. Bukan sebaliknya, setiap perusahaan bahkan lembaga pemerintah sendiri malah meminta surat keterangan berbahasa Inggris setara penutur asli!

Sebenarnya, yang waras siapa, yang memakai alat paling canggih tetapi tidak berbaju, atau yang berusaha berbaju dengan benar sambil mengikuti alat paling mutakhir?

*renungan rusuh sambil menikmati kopi dan sakit gigi….selamat pagi…jangan lupa ngopi supaya tetap waras… :-P